Kata ‘Koperasi’ mungkin sudah tidak asing lagi terdengar di telinga Anda.
Mungkin sudah banyak juga koperasi yang berdiri di sekitar Anda. Bahkan, saat ini koperasi telah memiliki kementeriannya sendiri.
Selain itu, apa saja yang Anda ketahui tentang koperasi? Tahukah Anda apa saja ciri-ciri koperasi dan yang membedakannya dengan perusahaan atau badan usaha lainnya?
Berikut ulasannya yang telah kami simpulkan dari sebuah situs referensi berpendidikan Cryptowi.com, silahkan simak hingga selesai.
Daftar Isi:
Pengertian Koperasi
Koperasi dalam bahasa Indonesia ternyata merupakan kata serapan dari bahasa Inggris ‘Co-Operation’ yang usaha bersama.
Sama seperti makna harfiah dalam bahasa Inggris, dalam bahasa Indonesia ‘Koperasi’ pun bermakna usaha bersama yang dilakukan oleh para anggota untuk mencapai tujuan bersama.
Secara lebih legal, pengertian Koperasi bahkan telah tertuang dalam dua UU yakni UU No 12 tahun 1967 dan UU No 25 tahun 1992.
Dalam salah satu ayatnya, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi dan juga menjadi gerakan ekonomi rakyat berasas kekeluargaan.
Ciri-ciri Koperasi secara umum
Setelah mengetahui definisinya, berikut adalah beberapa ciri utama dari koperasi yang sekaligus membedakannya dengan badan usaha lainnya.
Semua ciri berikut harus dipenuhi oleh sebuah badan usaha bila ingin disebut sebagai koperasi.
1. Musyawarah atau rapat adalah cara pengambilan keputusan
Dalam musyawarah, mufakat atau persetujuan bersama haruslah dicapai. Berbeda dengan pengambilan keputusan sepihak yang biasa dilakukan pada badan usaha tertentu, seluruh anggota koperasi harus tahu atau mengerti dan menyetujui keputusan sebelum keputusan tersebut disahkan dan diterapkan.
2. Rapat anggota memilliki kekuasaan tertinggi
Dalam menentukan keputusan, rapat anggota adalah wadah untuk menyampaikan dan membuat putusan.
Rapat ini biasanya diadakan di awal dan akhir periode tetapi bisa jadi sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Dalam menentukan keputusan ketua koperasi tidak memiliki kekuasaan tertinggi karena kekuasaan ada bersama dengan anggota.
3. Kepentingan bersama dan kesejahteraan anggota adalah tujuan utama
Koperasi berdiri karena anggota. Sehingga sudah seharusnya tujuan koperasi adalah menyejahterakan anggotanya.
Meski dengan modal yang berbeda, kesejahteraan tiap anggota harus sama walaupun dengan hasil yang berbeda sesuai dengan modal yang disimpan. Tidak ada bos atau jabatan tertentu yang diprioritaskan atau disejahterakan secara berbeda.
4. Kegiatan yang dijalankan harus bersifat swasembada, swakerta dan swadaya
Yang dimaksud swasembada adalah kemampuan sendiri, swakerta adalah buatan sendiri, dan swadaya adalah usaha sendiri.
Bentuk kegiatan yang dijalankan boleh berbeda selama ketiga sifat sendiri tersebut terlibat. Itulah mengapa terdapat berbagai bentuk koperasi seperti simpan pinjam, jasa produsen dan konsumen.
5. Modal tidak tetap karena bergantung pada jumlah simpanan anggota
Roda perekonomian koperasi ditopang oleh simpanan anggota yang pada akhir tahun biasanya dibagikan SHU atau sisa hasil usaha.
Setelah itu tiap anggota berhak memilih untuk kembali lanjut menjadi anggota atau keluar. Hal inilah yang mempengaruhi modal sebuah koperasi karena sifat sukarela dari para anggota.
6. Berbadan hukum dari kementerian terkait yakni Kementerian Koperasi dan UKM
Maraknya koperasi saat ini membuat Anda harus berhati-hati. Sudah banyak koperasi bodong yang ternyata berisi penipuan. Untuk menghindari hal ini perhatikan apakah koperasi tersebut terdaftar secara legal dibawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM.
Agar dapat dikatakan sebagai koperasi yang legal ke-enam ciri-ciri koperasi di atas haruslah dipenuhi. Ke-enam ciri itulah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Apakah Anda ingin mendirikan koperasi atau justru bergabung sebagai anggota, tetap perhatikan hakikat dan ciri koperasi tersebut.